Salin Artikel

Kasus Remaja Tewas Saat Mengadang Truk di Bogor, Ini yang Menyebabkan Sopir Bisa Jadi Tersangka

Kasus itu terjadi di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jabar.

Dalam kasus tersebut, sopir truk yang kemungkinan tidak sengaja menabrak DP bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Aiptu Jemakir menegaskan bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 231 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi pasal tersebut ialah, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan ke kantor polisi, dan memberikan keterangan mengenai kejadian kecelakaan.

Dalam kasus ini, menurut Jemakir, sopir truk tersebut justru kabur.

Sopir tidak menolong korban dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.

"Nah sementara yang diterapkan Pasal 231 ini karena yang terlibat (kecelakaan) wajib melaporkan, membantu korban, bunyinya seperti itu," ujar Jemakir saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Kendati demikian, Jemakir mengakui bahwa insiden kecelakaan itu bisa saja disebabkan oleh remaja tersebut, karena sengaja mengadang truk pada saat melaju kencang di malam hari.

Jika mengacu pada video yang viral di media sosial, sopir truk tersebut justru terlihat tidak sengaja menabrak seorang remaja hingga tewas.

Jemakir mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat kecelakaan, sekalipun tidak sengaja, tetap wajib memberi pertolongan dan melapor ke polisi.

Sebab, polisi memerlukan keterangan dari orang yang terlibat kecelakaan, agar faktor kecelakaan lalu lintas diketahui.


Namun, apabila sopir truk tersebut tidak mau ambil pusing dan enggan dijadikan saksi, hal itu justru bisa menjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.

"Kalau mengikuti video yang viral itu kan jelas pemuda itu menabrakkan diri. Makanya kalau pengemudinya (sopir) tertangkap atau menyerahkan diri, minimal klarifikasi lah," kata dia.

Sejauh ini, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 231 ayat 1 tersebut.

Namun, jika sopir truk terbukti melakukan kelalaian, maka bisa saja dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian.

Adapun ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Kalau dijerat Pasal 310 itu ya kita harus mendapatkan sopirnya dulu. Kan dia kabur. Jadi kita masih belum bisa memutuskan juga, karena kita perlu tahu ada kelalaian atau tidak," ujar dia.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebab sopir truk tersebut tidak terlacak CCTV, sehingga tidak diketahui nomor pelat kendaraannya.

Jemakir mengatakan, polisi sudah memanggil sejumlah saksi yang tak lain adalah rekan korban.

Namun, para saksi yang masih di bawah umur ini belum mau memberi keterangan yang jelas, karena masih takut dan syok.

"Sejak kejadian itu, proses penyelidikan terus dilakukan dan sopir masih dalam pencarian sampai sekarang. Kendala penyelidikan itu karena nopolnya tidak terekam CCTV. Kan takutnya kalau salah tangkap sopir bahaya juga," kata Jemakir.

Dalam video yang viral, DP awalnya terlihat berlari dan kemudian disusul empat rekannya.

Kemudian seorang remaja berbaju putih yang tak lain adalah DP, berlari menghampiri sebuah truk dan menghentikannya.

Tampak teman-temannya terlihat ikut memberhentikan truk tersebut secara mendadak.

Truk tronton berwarna kuning itu sempat memberi peringatan dengan membunyikan klakson.

Namun, pada detik berikutnya, remaja tersebut gagal menghentikan laju truk sehingga terseret dan tewas terlindas.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/12/221747178/kasus-remaja-tewas-saat-mengadang-truk-di-bogor-ini-yang-menyebabkan-sopir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke