"Yang tidak kami izinkan besok adalah pawai takbiran yang tidak bisa kami kontrol, itu tidak akan kami adakan," kata Mohan.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut di antaranya, Pemprov NTB dan Satgas Covid-19 Provinsi NTB melarang mengadakan acara buka puasa bersama karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Masyarakat bisa menjalankan ibadah seperti shalat fardhu, tarawih dan tadarus di masjid selama bulan Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Durasi ceramah juga dibatasi maksimal 15 menit.
Baca juga: Bapak dan Anak Tenggelam di Pantai, Satu Tewas, Satu Belum Ditemukan
Pengurus masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan di antaranya menyediakan alat tes suhu tubuh, tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala di area tempat ibadah dan mengatur jarak saat beribadah minimal 1 meter.
Peringatan Nuzulul Qur'an bisa dilaksanakan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Untuk kegiatan vaksinasi Covid-19, tetap bisa dilaksanakan selama bulan Ramadhan.
Hal ini berpedoman dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid saat berpuasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.