MATARAM, KOMPAS.com - Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan, masyarakat boleh melaksanakan ibadah tarawih di masjid selama bulan Ramadhan asal mematuhi protokol kesehatan.
"Tarawih tetap boleh dilaksanakan tapi tetap menggunakan protokol kesehatan," Kata Mohan, Senin (12/4/2021).
Terkait hal ini, Pemkot Mataram akan menyurati seluruh takmir masjid yang ada di Kota Mataram untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan ibadah dengan protokol kesehatan.
Selain shalat tarawih, kegiatan lain seperti malam Nuzulul Qur'an yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan juga tetap bisa dilaksanakan.
Yaitu dengan membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas ruangan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: KKB Bakar Helikopter, Kapolda: Mereka Ingin Ganggu Aktivitas Penerbangan
"Termasuk kalau ada tradisi-tradisi seperti Nuzulul Qur'an bisa boleh dilaksanakan asal dengan protokol Covid," Kata Mohan.
Jemaah diminta untuk memakai masker, membawa perlengkapan shalat masing-masing dan penerapan jaga jarak minimal 1 meter.
Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19 serta memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Sementara untuk sahur dan buka bersama, Mohan meminta agar dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Masyarakat dilarang mengadakan acara buka puasa bersama dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Sedapat mungkin kita hindari kegiatan kerumunan seperti itu," kata Mohan.
Mohan menambahkan, selama masa pandemi ini Pemkot Mataram tidak mengizinkan pelaksanaan pawai takbir dengan turun ke jalan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.