Video rekaman itu pun viral di media sosial. Aksi hanya berlangsung dalam 9 detik.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah video itu adalah @bogor_update.
Akun tersebut memberi keterangan "KONTEN SENSITIF. TIDAK UNTUK DITIRU! Sekelompok remaja terlihat mencoba memberhentikan paksa kendaraan yang sedang melaju kencang dengan maksud ingin menumpang, akibatnya satu remaja tertabrak kendaraan tersebut."
Angga menyebut sopir melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya ialah tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.
"Sopirnya kabur, makanya kita ancam pasal itu. Jadi ini masih penyelidikan lebih lanjut," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Bocah 4 Tahun 5 Jam Terendam Lumpur di Adonara, Selamat Setelah Tersangkut di Pohon