Menurut Angga, sopir yang terlibat kecelakaan seharusnya bertanggung jawab sesuai Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut, yakni pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Angga mengatakan sopir truk itu tidak melaporkan kejadian kecelakaan, tapi memilih kabur.
Dia menambahkan bahwa siapapun yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari, merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.
Baca juga: Sebelum Bunuh Temannya, Pelaku Bertanya ke Korban Apa Sudah Makan?
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Sopir masih dalam pencarian. Pelat nomor truk pun masih belum diketahui.
"Barang bukti yang diamankan itu pakaian korban dan video yang viral itu. Belum kita ketahui berapa orang di truk itu, karena masih pengejaran dan tahap penyelidikan," kata Angga.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Abba Gabrillin, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.