KOMPAS.com - Seorang remaja tewas terlindak usai beraksi mengadang truk di Kabupaten Bogor, Selasa (6/4/2021).
Meski remaja berinisial DP (15) diduga sengaja mengadang truk, sopir pun bisa dianggap bersalah.
Kini polisi tengah mencari sopir truk yang terlibat dalam peristiwa tragis itu.
Baca juga: Hadang Truk dan Direkam Video, Seorang Remaja Tewas Terlindas
DP bersama empat temannya memang ingin menghentikan truk untuk meminta tumpangan.
Terlihat DP yang mengenakan kaus putih berlari mengadang truk untuk menghentikannya.
Dalam video, terdengar truk tronton kuning itu sempat mengklakson mereka.
Trukakhirnya menabrak DP hingga tewas.
DP yang sebagai warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu dievakuasi ke Rumah Sakit FMC lalu jenazahnya diserahkan kepada keluarganya.
Baca juga: Kronologi Remaja Tewas Saat Mengadang Truk Tronton, Viral di Medsos
Video rekaman itu pun viral di media sosial. Aksi hanya berlangsung dalam 9 detik.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah video itu adalah @bogor_update.
Akun tersebut memberi keterangan "KONTEN SENSITIF. TIDAK UNTUK DITIRU! Sekelompok remaja terlihat mencoba memberhentikan paksa kendaraan yang sedang melaju kencang dengan maksud ingin menumpang, akibatnya satu remaja tertabrak kendaraan tersebut."
Angga menyebut sopir melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya ialah tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.
"Sopirnya kabur, makanya kita ancam pasal itu. Jadi ini masih penyelidikan lebih lanjut," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Bocah 4 Tahun 5 Jam Terendam Lumpur di Adonara, Selamat Setelah Tersangkut di Pohon
Menurut Angga, sopir yang terlibat kecelakaan seharusnya bertanggung jawab sesuai Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut, yakni pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Angga mengatakan sopir truk itu tidak melaporkan kejadian kecelakaan, tapi memilih kabur.
Dia menambahkan bahwa siapapun yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari, merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.
Baca juga: Sebelum Bunuh Temannya, Pelaku Bertanya ke Korban Apa Sudah Makan?
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Sopir masih dalam pencarian. Pelat nomor truk pun masih belum diketahui.
"Barang bukti yang diamankan itu pakaian korban dan video yang viral itu. Belum kita ketahui berapa orang di truk itu, karena masih pengejaran dan tahap penyelidikan," kata Angga.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Abba Gabrillin, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.