KOMPAS.com- Pernikahan seorang wanita berusia 19 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan lelaki berumur 58 tahun menghebohkan publik.
Perempuan bernama Ira Fazillah itu melangsungkan resepsi pernikahan dengan sang suami, Bora pada Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Heboh Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Awalnya Melamar Sang Ibu, tetapi Ditolak
"Setelah saya lihat di media, saya minta KUA di sana cari informasi, siapa yang nikahkah. Setelah diperoleh informasi ternyata mereka nikah siri," ujar Wahyudin, seperti dikutip dari Tribun Bone, Kamis (8/4/2021).
Lantaran dilakukan secara siri, pasangan Ira dan Bora tidak mendapatkan dokumen pernikahan resmi.
"Adapun berkaitan nikah siri, tidak mendapatkan hak untuk pengakuan surat resmi seperti surat nikah dan lain sebagainya," ujarnya.
Wahyudin menjelaskan, belum menemukan unsur pelanggaran dari pernikahan pasangan tersebut.
Tetapi dia mengaku, pernikahan itu memang menghebohkan karena selisih usia pengantin.
Baca juga: Ira Menerima Lamaran karena Bora Sudah Tua, Tinggal Sendiri, Ingin Rawat sampai Akhir Hayat
Senada dengan Kepala Kemenag, Kepala Desa Bana Ishak membenarkan jika keduanya melangsungkan pernikahan secara siri.
Sang mempelai lelaki, Bora pernah 10 tahun merantau dan bekerja sebagai petani di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dua tahun terakhir, lanjut Ishak, Bora pindah ke Desa Bana, tempat tinggal Bora saat ini. Namun ia belum mengurus dokumen-dokumen terkait kepindahannya.
"Bora tercatat kependudukan di Kolaka, saya sudah minta untuk urus pindah, tapi tidak ada kesempatan karena Bora juga sering sakit-sakitan," kata dia.
Ishak menerangkan, Bora yang berusia 58 tahun memang menikahi Ira, perempuan belasan tahun. Pernikahan mereka dilangsungkan di Dusun Cippaga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Rabu (7/4/2021).
Mulanya Bora hendak melamar ibu Ira, namun ditolak
"Awalnya Bora melamar ibunya, tapi sang ibu menolak, malah menawarkan anak gadisnya untuk dinikahi," kata Ishak.
Ira ternyata bersedia menikah dengan Bora karena pria itu hidup sendirian di usia senjanya.
"Ira mengaku menerima lamaran karena Bora sudah tua dan tinggal sendiri di rumahnya. Dia ingin merawat sampai akhir hayatnya," kata Ishak, seperti dilansir dari Tribun Bone.
Adapun dalam pernikahan tersebut, Bora memberikan mahar berupa tanah seluas satu hektar dan uang jutaan.
"Ira dipinang dengan mahar Rp 10 juta dan satu hektar tanah," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Heboh Pernikahan Kakek Bora dan Ira Fazilah 19 Tahun, Kepala Kemenag Bone; Tak Tercatat di KUA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.