Salin Artikel

Kepala Kemenag Sebut Pernikahan Wanita 19 Tahun dengan Pria 58 Tahun Tak Tercatat di KUA

Perempuan bernama Ira Fazillah itu melangsungkan resepsi pernikahan dengan sang suami, Bora pada Rabu (7/4/2021).

"Setelah saya lihat di media, saya minta KUA di sana cari informasi, siapa yang nikahkah. Setelah diperoleh informasi ternyata mereka nikah siri," ujar Wahyudin, seperti dikutip dari Tribun Bone, Kamis (8/4/2021).

Lantaran dilakukan secara siri, pasangan Ira dan Bora tidak mendapatkan dokumen pernikahan resmi.

"Adapun berkaitan nikah siri, tidak mendapatkan hak untuk pengakuan surat resmi seperti surat nikah dan lain sebagainya," ujarnya.

Wahyudin menjelaskan, belum menemukan unsur pelanggaran dari pernikahan pasangan tersebut.

Tetapi dia mengaku, pernikahan itu memang menghebohkan karena selisih usia pengantin.

Kepala desa membenarkan pernikahan tak tercatat di KUA

Senada dengan Kepala Kemenag, Kepala Desa Bana Ishak membenarkan jika keduanya melangsungkan pernikahan secara siri.

Sang mempelai lelaki, Bora pernah 10 tahun merantau dan bekerja sebagai petani di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dua tahun terakhir, lanjut Ishak, Bora pindah ke Desa Bana, tempat tinggal Bora saat ini. Namun ia belum mengurus dokumen-dokumen terkait kepindahannya.

"Bora tercatat kependudukan di Kolaka, saya sudah minta untuk urus pindah, tapi tidak ada kesempatan karena Bora juga sering sakit-sakitan," kata dia.

Terpaut puluhan tahun dengan sang istri, mulanya hendak lamar ibu Ira

Ishak menerangkan, Bora yang berusia 58 tahun memang menikahi Ira, perempuan belasan tahun. Pernikahan mereka dilangsungkan di Dusun Cippaga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Rabu (7/4/2021).

Mulanya Bora hendak melamar ibu Ira, namun ditolak

"Awalnya Bora melamar ibunya, tapi sang ibu menolak, malah menawarkan anak gadisnya untuk dinikahi," kata Ishak.

Ira ternyata bersedia menikah dengan Bora karena pria itu hidup sendirian di usia senjanya.

"Ira mengaku menerima lamaran karena Bora sudah tua dan tinggal sendiri di rumahnya. Dia ingin merawat sampai akhir hayatnya," kata Ishak, seperti dilansir dari Tribun Bone.

Adapun dalam pernikahan tersebut, Bora memberikan mahar berupa tanah seluas satu hektar dan uang jutaan.

"Ira dipinang dengan mahar Rp 10 juta dan satu hektar tanah," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Heboh Pernikahan Kakek Bora dan Ira Fazilah 19 Tahun, Kepala Kemenag Bone; Tak Tercatat di KUA

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/201524978/kepala-kemenag-sebut-pernikahan-wanita-19-tahun-dengan-pria-58-tahun-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke