Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palembang dan 6 Daerah Lain di Sumsel Masuk Zona Oranye, Terapkan PPKM Mikro 6-19 April

Kompas.com - 09/04/2021, 09:41 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk tujuh wilayah Kabupaten/ kota yang masuk dalam zona oranye.

Adapun tujuh daerah tersebut yakni, kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, kota Prabumulih, kota Lubuk Linggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Uu (OKU) dan Musi Rawas.

Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Pemprov Sumsel Akhmad Najib mengatakan, penerapan PPKM Mikro tersebut berdasarkan tindak lanjut dari intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 7 tahun 2021.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Sidang Vonis Eks Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Sabu Ditunda, Ini Sebabnya

Sehingga, Gubernur Sumatera Selatan langsung mengeluarkan surat edaran   yang ditangani pada Kamis (8/4/2021) untuk PPKM mikro di tujuh Kabupaten/ kota.

"Dengan adanya surat edaran ini, setiap kepala daerah harus segera membentuk posko penanggulangan Covid-19 dari tingkat kelurahan sampai Rukun Tetangga (RT)," kata Najib kepada wartawan di kantor Pemprov Sumsel, Kamis (08/04/2021). 

Najib menjelaskan, dana dalam pelaksanaan PPKM mikro itu akan dibebankan ke setiap tingkatan baik desa maupun kelurahan.

Selain itu, tracing untuk kasus suspek baru lebih diketatkan dengan melakukan isolasi terhadap orang yang positif terpapar Covid-19.

"PPKM mulai diberlakukan sejak 6 April sampai dengan 19 April 2021," jelasnya.

Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Penyidik Panggil Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Selain itu, untuk 10 daerah di Sumatera Selatan yang tak menjalankan PPKM mikro diminta untuk melakukan memberikan edukasi kepada masyrakat tentang bahaya penularan Covid-19. Bahkan, pemerintah setempat diminta membuat perda tentang protokol kesehatan.

"Untuk PPKM Mikro ini gubernur mengeluarkan perda nomor 1 tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular Perda penyakit menular,  berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com