TAKALAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Dirut PDAM) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan dan pengadaan mesin air minum dalam kemasan (AMDK) senilai Rp 1,6 miliar.
Jamaluddin digelandang ke sel tahanan Mapolres Takalar pada Selasa, (6/4/2021) usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan dan pengadaan mesin Air Minum Dalam Kemasan tahun 2018 dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil Beri Peringatan
Pihak Kejari Takalar yang melakukan penyelidikan akhirnya melakukan penggeledahan di kantor PDAM Takalar, Jalan Batong Aminullah, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar pada Selasa, (30/3/2021).
"Ini proyek tahun 2018 menggunakan dana APBD dan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar," kata Suwarni Wahan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Takalar melalui sambungan telepon pada Rabu, (7/4/2021).
Dari hasil penggeledahan ini jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi sewa mesin dan berkas lainnya hingga kemudian menetapkan Dirut PT La Tahzan Indonesia bernisial MT sebagai tersangka.
"Tanggal 31 Maret 2021 lalu kami telah menetapkan MT sebagai tersangka dalam hal ini sebagai perusahaan rekanan proyek tersebut" kata Suwarni.
Baca juga: Kejati Papua Tahan 2 Tersangka Korupsi di Bulog Nabire dan Kantor Pos Biak
Dari hasil pengembangan pihak kejari akhirnya menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka.
Jamaluddin digelandang ke sel Tahanan Mapolres Takalar pada Selasa, (6/4/2021).
Polres Takalar yang dikonfirmasi terkait dengan peristiwa ini hanya membenarkan tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Takalar.
"Kasus ini ditangani oleh Kejari Takalar dan status tersangka adalah tahanan titipan Kejari Takalar," kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.