Sehingga saat kembali ke Indonesia, Lukas beserta dua kerabatnya harus melewati pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono mengatakan, pemerintah Papua Nugini menetapkan Lukas dan dua kerabatnya sebagai imigran ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi.
"Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal," ujarnya.
Teguran keras
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur keras Lukas Enembe karena menyeberang ke Papua Nugini tanpa izin.
Tito menyampaikan langsung teguran itu saat menemui Lukas di Jayapura, Senin (5/4/2021).
"Sementara saya sudah berikan sanksi teguran keras," kata Tito di Jayapura.
Saat pertemuan dengan Tito, Lukas mengaku kepergiannya ke Papua Nugini untuk mengobati kakinya yang sedang sakit.