Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Demo Besar-besaran 12 April, Menaker Minta Massa Aksi Tahan Diri

Kompas.com - 06/04/2021, 05:19 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons kabar terkait rencana massa aksi demonstrasi kaum buruh dari ribuan perusahaan yang bakal digelar Senin, 12 April 2021 mendatang.

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan para buruh terhadap omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menaker meminta agar massa aksi untuk menahan diri melakukan aksi demonstrasi mengingat situasi masih pandemi Covid-19.

"Saya belum dengar (rencana demo buruh). Saya kira ini kan pandemi belum selesai, saya kira semua harus mengurangi kumpul massa dalam jumlah besar dan tetap mengikuti prokes," ujar Ida usai membuka acara Munas II FKSPN di Hotel Grasia Semarang, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Menaker Ida: Meski Ekonomi Belum Pulih, Pengusaha Wajib Berikan THR kepada Buruh

Ia mengatakan selama ini pihaknya selalu terbuka menerima saran dan masukan dari para buruh.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar buruh menyalurkan aspirasinya tanpa harus turun ke jalan.

"Kalau ingin memberikan masukan, kami sangat terbuka. Dan selama ini kami juga sudah biasa dari teman-teman serikat pekerja," katanya.

Baca juga: Gelar Aksi Besar di Tengah Pandemi, Buruh Jamin Taati Protokol Kesehatan

Sebagai informasi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, demo tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.

Secara rinci aksi tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law. Serta di daerah-daerah ada perwakilan yang ke kantor gubernur, bupati, atau walikota di daerahnya masing-masing," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Tuntutannya meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan.

Selain itu, meminta ketentuan pembayaran upah minimum sektoral kabupaten atau kota tetap berlaku di 2021.

Serta, meminta pemerintah memastikan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh atau tidak di cicil pada tahun ini.

Menurut Said, demo akan diikuti buruh di lebih 1.000 perusahaan dari berbegai sektor industri, mulai dari logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman, percetakan, penerbitan, pariwisata, farmasi, kesehatan, kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, hingga pekerja honorer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com