Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Kembali Panggil Advokat Tersangka Kasus SARA Pekan Depan

Kompas.com - 05/04/2021, 23:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kembali memanggil tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA oleh seorang advokat berinisial RWS.

Sebelumnya, RWS mangkir dari pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui media sosial Facebook.

Kasubdit ITE Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Muhaimin mengatakan, tersangka RWS telah mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan tersangka dan gelar khusus melalui kuasa hukumnya.

"Tersangka RWS melalui surat dari kuasa hukumnya Eko Roesanto Fiaryanto mengirimkan surat kepada Dirreskrimsus Polda Jateng terkait permohonan penundaan pemeriksaan tersangka dan gelar khusus," jelasnya kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Tersandung Kasus SARA, Advokat di Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka

Untuk itu, pihaknya memastikan tersangka RWS akan kembali dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

"Terhadap tersangka RWS akan dilakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan minggu depan dan akan dilaksanakan mediasi kembali," ucapnya.

Ia menjelaskan, perkembangan penanganan perkara saat ini, pihaknya sudah memeriksa sebagai saksi dan mediasi.

Selain itu, gelar perkara penetapan tersangka juga telah dilakukan dan pemanggilan pertama terhadap tersangka RWS.

"Sudah dilakukan koordinasi dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan penanganan kasus tersebut," ungkapnya.

Baca juga: 129 Polsek di Polda Jateng Tak Bisa Lakukan Proses Penyidikan Kasus

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian/ SARA tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus.

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Kasus dilaporkan Dias Saktiawan pada September 2020. Saat itu, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang.

Melalui akun Facebook, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian bernada SARA.

Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.

Saat dipanggil untuk pemeriksaan terhadap tersangka RWS yang dijadwalkan Rabu (31/3/2021) pukul 10.00 WIB itu batal lantaran RWS tidak hadir atau mangkir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com