SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang advokat di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RWS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut diketahui dari surat panggilan pemeriksaan Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus yang ditujukan kepada RWS.
RWS dipanggil datang untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui media sosial Facebook.
Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus SARA dan Radikalisme
Namun, pemeriksaan terhadap tersangka RWS yang dijadwalkan Rabu (31/3/2021) pukul 10.00 WIB itu batal lantaran RWS tidak hadir atau mangkir.
Pelapor Dias Saktiawan yang juga seorang advokat membenarkan, mangkirnya tersangka saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Jateng terkait kasus tersebut.
"Dari info yang kami terima, dia tidak hadir. Itu memang hak tersangka mau hadir atau tidak. Tinggal bagaimana mekanisme pemanggilan di kepolisian," kata Dias saat dihubungi wartawan, Jumat (2/4/2021).
Dias mengatakan sesuai mekanisme penyidikan, jika tersangka mangkir pada pemanggilan pertama maka penyidik bisa melakukan pemanggilan kedua sehingga tersangka datang memenuhi panggilan pemeriksaannya.
Baca juga: Abu Janda Dilaporkan Terkait SARA, Banser Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka jika kembali mangkir pada pemanggilan selanjutnya.
Termasuk melakukan penahanan karena tidak kooperatif.
"Harapan kami yang bersangkutan bisa hadir secara layak dan patut. Tapi jika tetap tidak hadir, Kepolisian tentu ada mekanisme, salah satu upaya paksa," ujarnya.