SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang advokat di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RWS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut diketahui dari surat panggilan pemeriksaan Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus yang ditujukan kepada RWS.
RWS dipanggil datang untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui media sosial Facebook.
Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus SARA dan Radikalisme
Namun, pemeriksaan terhadap tersangka RWS yang dijadwalkan Rabu (31/3/2021) pukul 10.00 WIB itu batal lantaran RWS tidak hadir atau mangkir.
Pelapor Dias Saktiawan yang juga seorang advokat membenarkan, mangkirnya tersangka saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Jateng terkait kasus tersebut.
"Dari info yang kami terima, dia tidak hadir. Itu memang hak tersangka mau hadir atau tidak. Tinggal bagaimana mekanisme pemanggilan di kepolisian," kata Dias saat dihubungi wartawan, Jumat (2/4/2021).
Dias mengatakan sesuai mekanisme penyidikan, jika tersangka mangkir pada pemanggilan pertama maka penyidik bisa melakukan pemanggilan kedua sehingga tersangka datang memenuhi panggilan pemeriksaannya.
Baca juga: Abu Janda Dilaporkan Terkait SARA, Banser Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka jika kembali mangkir pada pemanggilan selanjutnya.
Termasuk melakukan penahanan karena tidak kooperatif.
"Harapan kami yang bersangkutan bisa hadir secara layak dan patut. Tapi jika tetap tidak hadir, Kepolisian tentu ada mekanisme, salah satu upaya paksa," ujarnya.
Dias meminta kepada penyidik untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut.
Sebab, melalui penanganan kasus SARA itu, kepolisian sekaligus memberikan rambu-rambu pencegahan penyalahgunaan media sosial.
Terlebih penyalahgunaan media sosial tersebut berisi penghinaan yang berbau SARA.
Jika dibiarkan dan tidak ada upaya serius dalam menanggulangi penyalahgunaan media sosial, lanjutnya, maka bisa menjadi preseden buruk bagi kepolisian.
Baca juga: Kebijakan Baru, Twitter Larang Kicauan Berisi SARA
Bahkan, kasus serupa akan diikuti orang lain yang dampaknya bisa lebih besar.
"Agar tidak terulang lagi, kepolisian kami harap bertindak tegas. Besar harapan kami ini bisa diselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial secara salah," harapnya.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernada SARA tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus.
Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.
Kasus dilaporkan Dias Saktiawan pada September 2020.
Baca juga: Survei: 56,3 Persen Responden Setuju dengan Revisi UU ITE
Saat itu, ditemukan akun media sosial Facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang.
Melalui akun Facebook, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian bernada SARA.
Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.