Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Kembali Panggil Advokat Tersangka Kasus SARA Pekan Depan

Kompas.com - 05/04/2021, 23:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kembali memanggil tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA oleh seorang advokat berinisial RWS.

Sebelumnya, RWS mangkir dari pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui media sosial Facebook.

Kasubdit ITE Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Muhaimin mengatakan, tersangka RWS telah mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan tersangka dan gelar khusus melalui kuasa hukumnya.

"Tersangka RWS melalui surat dari kuasa hukumnya Eko Roesanto Fiaryanto mengirimkan surat kepada Dirreskrimsus Polda Jateng terkait permohonan penundaan pemeriksaan tersangka dan gelar khusus," jelasnya kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Tersandung Kasus SARA, Advokat di Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka

Untuk itu, pihaknya memastikan tersangka RWS akan kembali dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

"Terhadap tersangka RWS akan dilakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan minggu depan dan akan dilaksanakan mediasi kembali," ucapnya.

Ia menjelaskan, perkembangan penanganan perkara saat ini, pihaknya sudah memeriksa sebagai saksi dan mediasi.

Selain itu, gelar perkara penetapan tersangka juga telah dilakukan dan pemanggilan pertama terhadap tersangka RWS.

"Sudah dilakukan koordinasi dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan penanganan kasus tersebut," ungkapnya.

Baca juga: 129 Polsek di Polda Jateng Tak Bisa Lakukan Proses Penyidikan Kasus

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian/ SARA tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus.

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Kasus dilaporkan Dias Saktiawan pada September 2020. Saat itu, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang.

Melalui akun Facebook, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian bernada SARA.

Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.

Saat dipanggil untuk pemeriksaan terhadap tersangka RWS yang dijadwalkan Rabu (31/3/2021) pukul 10.00 WIB itu batal lantaran RWS tidak hadir atau mangkir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com