PADANG, KOMPAS.com - Kisah asmara sepasang anak di bawah umur di Padang Pariaman, Sumatera Barat harus berakhir di kantor polisi.
Sang pacar YS (17) harus mendekam di penjara setelah dilaporkan orang tua korban RS (16) karena diduga menyetubuhi korban.
"Saat ini pelaku anak berhadapan dengan hukum YS sudah kita amankan di Mapolres Padang Pariaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra yang dihubungi Kompas.com, Minggu (4/4/2021).
Ardiansyah mengatakan peristiwa berawal dari pelaku YS membawa korban main-main ke Padang, Kamis (1/4/2021) lalu.
Baca juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi di Pematang Sawah
Korban dijemput pelaku saat pulang sekolah sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun ternyata pelaku tidak membawa korban ke Padang, tapi membawanya ke sebuah pondok di kawasan By Pass.
"Di pondok itu korban disetubuhi pelaku. Kemudian dibawa ke rumah pelaku," kata Ardiansyah.
Pada Jumat (2/4/2021) korban kembali disetubuhi pelaku di rumahnya di Sunur, Padang Pariaman.
Baca juga: Suami di Padang Pariaman Tega Suruh Teman Lindas Istri dengan Truk hingga Tewas
Sementara orangtua korban yang merasa anaknya tidak pulang ke rumah mulai curiga dan mendatangi rumah pelaku.
Di rumah pelaku, orang tua RS menemukan korban dan mengajak pulang.
Tiba di rumah, orang tua korban menanyai korban dan sangat terkejut dengan pengakuan RS yang telah disetubuhi pelaku.
"Orang tuakorban tidak terima kejadian itu kemudian melapor ke Mapolres Padang Pariaman. Selanjutnya pelaku kita amankan di Mapolres Padang Pariaman," kata Ardiansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.