Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat Andika Dwi Prasetya mengonfirmasi video tersebut direkam di Lapas II B Pariaman.
"Betul di Lapas II B Pariaman. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Andika menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait video joget TikTok itu.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Pariaman Eddy Junaidi dan Kepala Pengamanan Lapas Rizky Pratama turut diperiksa beserta sejumlah pengaman di lapas.
"Ada beberapa orang yang diperiksa dari lapas. Termasuk juga warga binaan pemasyarakatannya," ujarnya.
Baca juga: Video Viral Mobil Damkar Dihalangi Mercy, Ternyata Ini Faktanya
Eddy dan Rizky bahkan dinonaktifkan sementara dari jabatannya per 1 April 2021.
"Mereka dinonaktifkan sementara dan ditarik ke Kanwil. Ini untuk pemeriksaan kasus itu," tutur dia.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, sementara ini pihaknya telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) yang akan bertugas memimpin Lapas II B Pariaman.
Andika menyampaikan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihaknya pasti akan memberikan sanksi.
"Kami serius. Makanya kami periksa dan nonaktifkan sementara kalapas dan kepala pengamanannya," ucapnya.
Baca juga: Cerita di Balik Warga Desa “Menyulap” Jalan Rusak Jadi Kolam Lele