SAMBAS, KOMPAS.com - Polisi menangkap KA, seorang karyawan di salah satu bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
KA diduga telah menggelapkan serta mencuri uang milik nasabah bank sejumlah Rp 2,5 miliar.
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, sebagian besar uang yang dibawa kabur pelaku digunakan untuk trading online.
“Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," kata Herry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap
Dijelaskan, tersangka KA telah bekerja di bank tersebut selama 3,5 tahun. Dia sudah melakukan perbuatan pidananya sejak Agustus 2020.
"Total keseluruhan uang yang pelaku ambil sekitar Rp 2,5 miliar,” ucap Herry.
Herry menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka KA menggunakan sejumlah modus.
Di antaranya mencuri uang di brankas bank, anjungan tunai mandiri (ATM), hingga tidak menyetorkan uang dari nasabah.
"Ada beberapa modus yang dilakukan KA, seperti mengambil uang di brankas dan sampai tidak menyetorkan uang milik nasabah," kata Herry.
Baca juga: Bawa Kabur Rp 2,5 M Uang Nasabah, Teller Bank di Kalbar Punya Banyak Modus
Perbuatan pertama tersangka, terang Herry, mengambil uang dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta, kemudian mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta, mengambil uang di brangkas sebesar Rp 1,2 miliar.
Kemudian menggelapkan uang nasabah sebesar lebih dari Rp 400 juta.
"Hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020," ujar Herry.
Baca juga: Waspada Tabungan Dicuri Teller Bank, Polisi: Nasabah Harus Rajin Cek Saldo Rekening
Herry menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan pihak bank yang menyebut telah kehilangan uang nasabah sebesar Rp 2,5 miliar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ujar Herry, kasus tersebut merupakan tindakan pencurian dan penggelapan uang.
"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ucap Herry.
Baca juga: Pura-pura Dijambret, Seorang Karyawan Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 251 Juta
Saat dilakuakan penggeledahan terhadap KA, ditemukan barang bukti berupa buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller dan buku trading serta sebuah telepon seluler.
Atas perbuatanya, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kemudian dia juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," pungkas Herry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.