Salin Artikel

Teller Bank Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Dipakai untuk Trading Online

KA diduga telah menggelapkan serta mencuri uang milik nasabah bank sejumlah Rp 2,5 miliar.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, sebagian besar uang yang dibawa kabur pelaku digunakan untuk trading online.

“Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," kata Herry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).

Dijelaskan, tersangka KA telah bekerja di bank tersebut selama 3,5 tahun. Dia sudah melakukan perbuatan pidananya sejak Agustus 2020.

"Total keseluruhan uang yang pelaku ambil sekitar Rp 2,5 miliar,” ucap Herry.

Herry menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka KA menggunakan sejumlah modus.

Di antaranya mencuri uang di brankas bank, anjungan tunai mandiri (ATM), hingga tidak menyetorkan uang dari nasabah.

"Ada beberapa modus yang dilakukan KA, seperti mengambil uang di brankas dan sampai tidak menyetorkan uang milik nasabah," kata Herry.

Perbuatan pertama tersangka, terang Herry, mengambil uang dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta, kemudian mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta, mengambil uang di brangkas sebesar Rp 1,2 miliar.

Kemudian menggelapkan uang nasabah sebesar lebih dari Rp 400 juta.

"Hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020," ujar Herry.


Herry menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan pihak bank yang menyebut telah kehilangan uang nasabah sebesar Rp 2,5 miliar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ujar Herry, kasus tersebut merupakan tindakan pencurian dan penggelapan uang.

"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ucap Herry.

Saat dilakuakan penggeledahan terhadap KA, ditemukan barang bukti berupa buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller dan buku trading serta sebuah telepon seluler.

Atas perbuatanya, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kemudian dia juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," pungkas Herry.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/01/093857078/teller-bank-bawa-kabur-uang-nasabah-rp-25-m-dipakai-untuk-trading-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke