Sistem BOT merupakan bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor.
Di mana pihak investor diberikan hak untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian (Build, Operate and Transfer).
Sementara RUOT merupakan kepanjangan dari Rehabilitation, Uprating, Operation and Transfer.
"Memang kerja sama dengan pihak terkait selama 25 tahun. Saat ini sudah berjalan delapan tahun, sejak 2013," tutur Risa.
Baca juga: Bayi Baru Lahir di Gresik Pulang Bisa Bawa Akta Kelahiran
Risa mengatakan, pada saat itu kursi Dirut PDAM Gresik masih dijabat oleh Muhammad, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi PKB.
“Saat itu yang memegang penuh transaksi Rp 47 miliar dan Rp 86 miliar itu Pak Muhammad, uangnya dari investor semua,” ucap Risa.
Menurut informasi yang dihimpun, bersamaan dengan Risa, ada sekitar 11 orang lain yang turut dipanggil oleh jajaran KPK untuk dimintai keterangan.
Adapun pemanggilan ini terkait pemeriksaan laporan dugaan korupsi anggaran kerja sama PDAM Gresik dengan dua rekanan investor tersebut, oleh salah seorang pensiunan pegawai PDAM Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.