JAMBI, KOMPAS.com - Polda Jambi menggagalkan aksi penyelundupan kulit harimau dan dua gading gajah pada Selasa (23/3/2021) dan Rabu (24/3/2021) di Kabupaten Merangin dan Bungo. Tiga orang diamankan beserta barang buktinya.
Menurut polisi, tindakan perdagangan satwa langka dan dilindungi di Jambi itu telah menimbukan kerugian ekologis hingga Rp 4,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Polda Jambi dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Tiga orang tersangka perdagangan satwa dilindungi yakni AW (55), HL (53) dan JAG (31). Mereka tertangkap saat akan melakukan transaksi.
Baca juga: Harimau Sumatera Keluar dari Sarang, Mangsa Sapi Warga di Agam
"Kerugian ekologis terhadap satwa dilindungi ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea di Mapolda Jambi, Selasa (30/3/2021).
Ia mengatakan pelaku ditangkap saat akan menjual gading dan kulit harimau tersebut. Kulit harimau rencananya akan dijual seharga Rp 150 juta. Sedangkan sepasang gading seharga Rp 60 juta.
Padahal, nilai ekologis dari seekor harimau mencapai Rp 1,2 miliar. Sementara seekor gajah kerugian ekologisnya mencapai Rp 3,5 miliar.
"Kerugian itu kita rasakan ketika satwa tersebut punah, betapa ruginya negara. Terlebih itu satwa endemik," kata Eduward lagi.
Baca juga: Guru SMK dan 2 Temannya Ditangkap saat Hendak Jual Gading Gajah Rp 100 Juta