Sementara itu, Direktrur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dani Sigit Sutiono, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan perkara ini.
Untuk 3 tersangka yang sudah berhasil diamankan disangkakan dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf d Jo Pasal 42 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Kita masih melakukan pengembangan, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," kata Dani.
Tersangka AW (55) ditangkap di salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatera KM 3, RT 03, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pelaku ditangkap saat akan menjual kulit harimau.
Sementara tersangka HL dan JAG ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Jambi - Bungo, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.