Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kulit Harimau dan Gading Gajah Ilegal Dijual Ratusan Juta, Padahal Kerugian Ekologisnya Rp 4,7 M

Kompas.com - 30/03/2021, 22:25 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Polisi duga ada jaringan perdagangan satwa dilindungi

Sementara itu, Direktrur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dani Sigit Sutiono, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan perkara ini.

Untuk 3 tersangka yang sudah berhasil diamankan disangkakan dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf d Jo Pasal 42 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Kita masih melakukan pengembangan, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," kata Dani.

Tersangka AW (55) ditangkap di salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatera KM 3, RT 03, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pelaku ditangkap saat akan menjual kulit harimau.

Sementara tersangka HL dan JAG ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Jambi - Bungo, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com