Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan PSU di Yalimo dengan jangka waktu selama 45 hari pada 12 Maret 2021.
Penyebab PSU karena temuan sejumlah pelanggaran.
Salah satu pelanggaran adalah aksi menghambat distribusi surat suara dan logistik lainnya oleh pendukung pasangan kandidat bupati dan wakil bupati nomor urut satu pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020.
Baca juga: Kabupaten Yalimo Terisolasi akibat Banjir, BPBD Papua Kesulitan Pastikan Kondisi Warga
Massa meminta untuk mencoblos sendiri surat suara tersebut.
Aksi ini menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara tidak dapat dilakukan sesuai jadwal. Pemilu susulan baru terlaksana pada 11 Desember 2020.
Adapun jumlah daftar pemilih tetap di Yalimo mencapai 90.948 orang di 327 TPS. Para pemilih tersebar di lima distrik dan 298 kampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.