Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Miliki 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Kompas.com - 27/03/2021, 06:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Doni dituntut hukuman mati karena terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.

Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam persidangan secara langsung dan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/3/2021).

Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan bisnis laundry miliknya di Jalan Riau Palembang pada Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Mantan Anggota DPRD Palembang

Saat ditangkap, Doni masih berstatus sebagai anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar.

Belakangan diketahui, jika Doni juga pernah ditahan atas kasus narkoba di tahun 2012 saat dia masih mahasiswa.

Setelah kasus tersebut mencuat, Doni dipecat dari keanggotannya sebagai kader Golkar pada Senin (28/9/2020).

Tak hanya diberhentikan sebagai kader Golkar saja, Doni pula secara otomatis juga diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Palembang dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga: Mengaku Punya Anak Kecil, Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati

Barang Narkoba yang berhasil diamankan oleh BNN pusat bersama BNN Sumsel beberapa waktu lalu berjumlah 5 kilo sabu dan 30.000 pil ekstasi.

Selain Doni, jaksa juga menuntut menuntut hukuman mati terhadap empat rekan Doni yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.

Minta bebas dari hukuman mati

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap mantan anggota DPRD kota Palembang yang terlibat penyelundupan sabu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Doni dan empat rekannya dituntut JPU dengan hukuman mati,Kamis (4/3/2021).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Sidang dengan agenda tuntutan terhadap mantan anggota DPRD kota Palembang yang terlibat penyelundupan sabu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Doni dan empat rekannya dituntut JPU dengan hukuman mati,Kamis (4/3/2021).
Dalam sidang pleidoi yang digelar pada Kamis (25/3/2021), Doni dan empat rekannya meminta dibebaskan dari hukuman mati.

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan.

Suspendi mengatakan, sejak terlibat kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Baca juga: Utang Miliaran Rupiah Saat Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Ini Jual Sabu

"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.

Sementara itu tersangka Yati terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran terjebak oleh terdakwa Joko Zulkarnain yang merupakan suaminya sendiri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com