PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyelundupan 5 kilogram sabu, serta ribuan pil ekstasi, Doni Timur, meminta kepada hakim agar dibebaskan dari hukuman mati.
Doni yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Nota pembelaan atau pleidoi disampaikan Doni dan lima terdakwa lainnya, yakni Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (26/3/2021).
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati
Alasan jaksa menuntut vonis mati
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, Doni dan terdakwa lainnya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa kemudian menuntut agar para terdakwa divonis hukuman mati.
"Mereka jaringan internasional dan sudah lintas negara. Itu yang kami dapati dari fakta persidangan. Merkea juga berhubungan dengan seorang bandar di Malaysia inisial RZ," kata Agung saat dikonfirmasi.
Baca juga: 11 Kerbau Tertabrak Kereta Api di Sumsel, Sebagian Disembelih Warga
Agung mengatakan, sebelum menuntut Doni dan komplotannya dengan hukuman mati, jaksa telah lebih dulu melakukan pertimbangan.
Dari hasil pertimbangan itu, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
"Bahkan, saat ditangkap terdakwa Doni masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Palembang, itu yang memberatkan. Semestinya sebagai pejabat harus memberikan contoh yang baik, apalagi Wakil Rakyat," ujar dia.