Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Miliki 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Kompas.com - 27/03/2021, 06:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Doni dituntut hukuman mati karena terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.

Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam persidangan secara langsung dan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/3/2021).

Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan bisnis laundry miliknya di Jalan Riau Palembang pada Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Mantan Anggota DPRD Palembang

Saat ditangkap, Doni masih berstatus sebagai anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar.

Belakangan diketahui, jika Doni juga pernah ditahan atas kasus narkoba di tahun 2012 saat dia masih mahasiswa.

Setelah kasus tersebut mencuat, Doni dipecat dari keanggotannya sebagai kader Golkar pada Senin (28/9/2020).

Tak hanya diberhentikan sebagai kader Golkar saja, Doni pula secara otomatis juga diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Palembang dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga: Mengaku Punya Anak Kecil, Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati

Barang Narkoba yang berhasil diamankan oleh BNN pusat bersama BNN Sumsel beberapa waktu lalu berjumlah 5 kilo sabu dan 30.000 pil ekstasi.

Selain Doni, jaksa juga menuntut menuntut hukuman mati terhadap empat rekan Doni yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.

Minta bebas dari hukuman mati

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap mantan anggota DPRD kota Palembang yang terlibat penyelundupan sabu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Doni dan empat rekannya dituntut JPU dengan hukuman mati,Kamis (4/3/2021).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Sidang dengan agenda tuntutan terhadap mantan anggota DPRD kota Palembang yang terlibat penyelundupan sabu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Doni dan empat rekannya dituntut JPU dengan hukuman mati,Kamis (4/3/2021).
Dalam sidang pleidoi yang digelar pada Kamis (25/3/2021), Doni dan empat rekannya meminta dibebaskan dari hukuman mati.

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan.

Suspendi mengatakan, sejak terlibat kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Baca juga: Utang Miliaran Rupiah Saat Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Ini Jual Sabu

"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.

Sementara itu tersangka Yati terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran terjebak oleh terdakwa Joko Zulkarnain yang merupakan suaminya sendiri.

Saat ini, Joko masih menjadi buron.

"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.

Baca juga: Tanggung Utang Nyaleg Miliaran Rupiah, Mantan Anggota DPRD Banting Setir Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati

Jaringan internasional

Ilustrasi sabu-sabuShutterstock/Shyripa Alexandr Ilustrasi sabu-sabu
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan jika Doni dan komplotannya adalah haringan internasional.

"Mereka jaringan internasional dan sudah lintas negara. Itu yang kami dapati dari fakta persidangan. Merkea juga berhubungan dengan seorang bandar di Malaysia inisial RZ," kata Agung saat dikonfirmasi.

Dari hasil pertimbangan itu, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.

"Bahkan, saat ditangkap terdakwa Doni masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Palembang, itu yang memberatkan. Semestinya sebagai pejabat harus memberikan contoh yang baik, apalagi Wakil Rakyat," ujar dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com