Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Girik dan Mafia Tanah di Serang

Kompas.com - 25/03/2021, 16:50 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar sindikat pemalsu dokumen pertanahan.

Para pelaku pemalsuan yang ditangkap terdiri dari pegawai honorer hingga petugas kemanan Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Serang.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan berupa girik.

Keempatnya yakni pensiunan honorer KPP Pratama Serang berinisial MRH (55) dan petugas keamanan CS (38).

Kemudian, dua orang berinisial AH (46) dan S (55).

Baca juga: Oknum BPN Disebut Ikut Bermain dan Suburkan Praktik Mafia Tanah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga Kota Serang yang merasa tertipu oleh para pelaku.

"Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik. Kemudian penyidik langsung melakukan penyelidikan," ujar Martri kepada wartawan, Kamis (25/4/2021).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa girik yang diterbitkan oleh para tersangka tidak terdaftar, alias palsu.

Baca juga: Duduk Perkara Pembacokan Juru Parkir dan Pedagang Ikan di Serang

Namun, sindikiat mafia tanah meminta imbalan uang Rp 12 juta atas bantuan penerbitan girik yang ternyata palsu.

Keempat tersangka yang ditangkap mempunyai peran masing-masing untuk memperoleh keuntungan.

 

Martri menyebutkan, tersangka MRH berperan menyediakan blangko dan membuat girik, serta menerima uang dari jasa pembuatannya

Sedangkan terdangka CS dan AH  berperan sebagai perantara proses pembuatan girik.

"Untuk tersangka S mengaku menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang untuk biaya pembuatan girik," ujar Matri.

Baca juga: Dari Mafia Tanah hingga Anggaran, Masalah Pemprov DKI dalam Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Sungai

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 57 dokumen pertanahan palsu yang sudah dibuat oleh para pelaku dan siap diserahkan kepada warga.

"Pengakuan tidak lebih 100 berkas, tapi lebih dari 50, itu baru katanya. Berkas yang sudah jadi ada 57 berkas. Ini siap didistribusikan, bisa jadi ini keluaran baru semua," kata Martri.

Baca juga: Kades di Serang Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 4 Miliar

Keempat orang tersebut dikenakan pasal berbeda.

ARH disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Kemudian tersangka S dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

"Untuk tersangka AH dan CS dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut membantu terjadinya suatu tindak pidana," kata Matri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com