Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 400 Miliar, 2 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Natuna

Kompas.com - 24/03/2021, 16:30 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Direktur Polairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasi menyampaikan soal dua tersangka penampung dan penangkap ikan ilegal asal Vietnam di perairan Indonesia, tepatnya di laut Natuna Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan dari aksi pencurian yang dilakukan kapal Vietnam tersebut, polsisi menetapkan dua Nahkoda yang merupakan WNA asal Vietnam menjadi tersangka.

"Dua tersangka yang telah kami tetapkan, yakni Nguyen Ngok Sang selaku Nahkoda kapal penampung dan Tian Hiiny Gung yang juga Nahkoda kapal penangkap ikan," kata Yassin Kosasi melalui keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Cerita Evakuasi Kapal Ikan China di Natuna, Bawa Ribuan Ton Ikan Campuran, Dikawal Keluar ZEE

Yasin juga mengatakan bahwa dua kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam ini juga telah melakukan aktivitas merugikan negara dalam kurun waktu 20 tahun.

Hal ini diakuinya dari pemeriksaan nahkoda kapal BV 4419 TS, Tian Hiiny Dung yang berperan sebagai kapal penangkap ikan di perairan Indonesia.

Pihak penyidik sendiri mengakui, adanya proses pemeriksaan sendiri juga berjalan tanpa adanya kendala, dan sikap kooperatif yang ditunjukan oleh para nahkoda kapal.

"Tersangka Tian Hiiny Dung mengaku sudah melakukan aktifitas ilegal fishing di perairan Indonesia tepatnya Laut Natuna Utara, selama 20 tahun belakangan ini," sebut Yassin.

Baca juga: Kapal Ilegal asal Malaysia Ditangkap, Tak Satu Pun Kru Berani Mengaku Nakhoda

Ia menambahkan KIA Vietnam BV 4419 TS kerap melakukan aksinya dengan modus masuk ke zona perairan Indonesia pada malam hari, dan keluar menjelang subuh untuk menghindari pantauan petugas patroli.

Kondisi perairan yang gelap juga sangat dimanfaatkan oleh para pelaku ilegal fishing, sehingga para pelaku ini juga tidak terpantau oleh para nelayan lokal.

"Mereka sangat lihai menyamarkan kapal nya, sehingga beberapa nelayan lokal juga menyangka bahwa kapal asing ini adalah bagian dari nelayan lokal," jelas Yassin.

 

Berperan Sebagai Kapal Penampung

Sementara itu, satu kapal lainnya yakni DUC LOI 6/ BL 93333 TS, yang dinahkodai Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam, hanya berperan sebagai kapal penampung ikan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui aktifitas sebagai penampung hasil tangkapan ikan ini, telah berlangsung selama enam tahun mendatang.

"Mereka biasanya menggunakan modus mendatangi langsung kapal-kapal penangkap ikan vietnam yang baru keluar dari perairan Indonesia. Kemudian langsung melakukan transaksi di laut, dan biasanya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)," papar Yassin.

Dari hasil penangkapan yang berhasil dilakukan oleh petugas Baharkam Mabes Polri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ikan dengan total jumlah 500 kilogram, dan alat pancing yang digunakan oleh para nelayan asing ini.

"Untuk kerugian negara mencapai Rp 400 miliar dari aktifitas ilegal fishing yang dilakukan oleh mereka," tegas Yassin.

Sebelumnya, dua kapal penangkap ikan asal Vietnam diperairan Natuna, Kepri diamankan kapal patroli Baharkam Mabes Polri, Minggu (21/3/2021).

Kapal ikan asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770' LU – 109° 21 326' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, dan kapal kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS

Kedua Kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor.

Selain itu, aktifitas kedua kapal ini juga melanggar Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Kepala dan Badan Bayi Terpisah saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Kepala dan Badan Bayi Terpisah saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com