Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 400 Miliar, 2 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Natuna

Bahkan dari aksi pencurian yang dilakukan kapal Vietnam tersebut, polsisi menetapkan dua Nahkoda yang merupakan WNA asal Vietnam menjadi tersangka.

"Dua tersangka yang telah kami tetapkan, yakni Nguyen Ngok Sang selaku Nahkoda kapal penampung dan Tian Hiiny Gung yang juga Nahkoda kapal penangkap ikan," kata Yassin Kosasi melalui keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Yasin juga mengatakan bahwa dua kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam ini juga telah melakukan aktivitas merugikan negara dalam kurun waktu 20 tahun.

Hal ini diakuinya dari pemeriksaan nahkoda kapal BV 4419 TS, Tian Hiiny Dung yang berperan sebagai kapal penangkap ikan di perairan Indonesia.

Pihak penyidik sendiri mengakui, adanya proses pemeriksaan sendiri juga berjalan tanpa adanya kendala, dan sikap kooperatif yang ditunjukan oleh para nahkoda kapal.

"Tersangka Tian Hiiny Dung mengaku sudah melakukan aktifitas ilegal fishing di perairan Indonesia tepatnya Laut Natuna Utara, selama 20 tahun belakangan ini," sebut Yassin.

Ia menambahkan KIA Vietnam BV 4419 TS kerap melakukan aksinya dengan modus masuk ke zona perairan Indonesia pada malam hari, dan keluar menjelang subuh untuk menghindari pantauan petugas patroli.

Kondisi perairan yang gelap juga sangat dimanfaatkan oleh para pelaku ilegal fishing, sehingga para pelaku ini juga tidak terpantau oleh para nelayan lokal.

"Mereka sangat lihai menyamarkan kapal nya, sehingga beberapa nelayan lokal juga menyangka bahwa kapal asing ini adalah bagian dari nelayan lokal," jelas Yassin.


Berperan Sebagai Kapal Penampung

Sementara itu, satu kapal lainnya yakni DUC LOI 6/ BL 93333 TS, yang dinahkodai Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam, hanya berperan sebagai kapal penampung ikan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui aktifitas sebagai penampung hasil tangkapan ikan ini, telah berlangsung selama enam tahun mendatang.

"Mereka biasanya menggunakan modus mendatangi langsung kapal-kapal penangkap ikan vietnam yang baru keluar dari perairan Indonesia. Kemudian langsung melakukan transaksi di laut, dan biasanya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)," papar Yassin.

Dari hasil penangkapan yang berhasil dilakukan oleh petugas Baharkam Mabes Polri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ikan dengan total jumlah 500 kilogram, dan alat pancing yang digunakan oleh para nelayan asing ini.

"Untuk kerugian negara mencapai Rp 400 miliar dari aktifitas ilegal fishing yang dilakukan oleh mereka," tegas Yassin.

Sebelumnya, dua kapal penangkap ikan asal Vietnam diperairan Natuna, Kepri diamankan kapal patroli Baharkam Mabes Polri, Minggu (21/3/2021).

Kapal ikan asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770' LU – 109° 21 326' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, dan kapal kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS

Kedua Kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor.

Selain itu, aktifitas kedua kapal ini juga melanggar Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/24/163000078/rugikan-negara-rp-400-miliar-2-kapal-ikan-vietnam-ditangkap-di-natuna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke