Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sumbar Diadili gara-gara Pakai Truk ODOL, DPR: Harus Ada Efek Jera, Jangan hanya di Sumbar dan Riau Saja

Kompas.com - 24/03/2021, 10:59 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Komisi V Bidang Infrastruktur dan Perhubungan, Athari Gauthi Ardi meminta Kementerian Perhubungan menindak tegas semua truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Tindakan tegas yang dilakukan Sumatera Barat dengan membawa pengusaha angkutan truk ODOL ke meja hijau pantas diapresiasi dan ditiru daerah lain.

Tercatat baru Sumbar dan Riau yang mampu membawa pengusaha truk ODOL ke meja hijau dan divonis hakim.

"Harusnya dari dulu dilaksanakan sejak UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ diberlakukan. Semua daerah di Indonesia. Jangan hanya Sumbar dan Riau saja," kata Athari kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021) di Padang.

Baca juga: Gunakan Truk ODOL, Pengusaha Angkutan di Sumbar Divonis Denda Rp 8 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

Politisi PAN itu ke Padang dalam rangka meninjau program padat karya di UPT Distrik Navigasi Kelas-2 Teluk Bayur Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Bungus Barat,  Padang.

Menurut Athari, jika truk ODOL masih leluasa berjalan di jalan raya maka diprediksi jalan dan jembatan akan cepat rusak.

"Jelas ODOL tentu mengakibatkan jalan dan jembatan cepat rusak. Selain itu rawan kecelakaan," jelas Athari.

Baca juga: Menuju Zero ODOL 2023, Ini yang Dilakukan Kemenhub

Kemenhub sendiri, kata Athari sudah menargetkan 2023 Zero ODOL yang artinya pada tahun itu tidak ada lagi truk ODOL yang jalan di jalan raya.

Namun demikian, kata Athari, pengawasan sudah harus dilakukan sejak sekarang.

"Berangsur-angsur dilakukan. Jika ada yang membandel ya polisikan saja.Biar jadi efek jera," kata Athari.

 

Sebelumnya diberitakan, Seorang pengusaha angkutan di Sumatera Barat, DF (38) divonis hukuman denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang karena menggunakan truk Over Dimension Over Load (ODOL).

DF divonis bersalah melanggar pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

"Memutuskan vonis denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang Selasa (23/3/2021).

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan DF untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL yang dimilikinya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut denda Rp 10 juta subsider 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com