Untuk diketahui CTK juga spesalis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah enam kali melakukan pencurian motor di seputaran kloofkamp Distrik Jayapura Utara.
Selain itu, saat ditangkap, polisi juga memgamankan barang bukti sebuah motor yang diduga hasil curian.
Baca juga: Polisi Ini Tersentuh Setelah Dengar Cerita Remaja yang Mencuri di Kafenya, Diberi Ponsel dan Makanan
"Tim opsnal akan melakukan pengembangan terkait BB motor yang sudah dijual oleh temannya yang telah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Handry.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 363 KUHP demgan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.