Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Batalkan Pemenang Pilkada di PALI, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 22/03/2021, 21:11 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.

Dengan demikian, pasangan petahana Heri Amalindo- Soemarjono dibatalkan dari status pemenang Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dalam sidang virtual yang ditayangkan akun YouTube milik MK, hakim menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada PALI.

Baca juga: MK Batalkan Petahana Jadi Bupati dan Wabup Terpilih di PALI, 4 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang menemukan adanya pemilih ganda, serta pemalsuan tanda tangan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

MK sebelumnya menghadirkan saksi bernama Tarmizi, salah seorang pemilih di TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal.

Kemudian Rika, pemilih di TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Setelah dibandingkan, keduanya mengaku hanya memberikan hak suara satu kali.

Sementara, berdasarkan dokumen, kedua saksi ini menyalurkan hak suara lebih dari satu kali.

"Dilakukan pencocokan tanda tangan terhadap pemilih atas nama Hendra Gunawan, ternyata tidak sama dengan tanda tangan yang terdapat dalam formulir Model C. Daftar hadir pemilih-KWK di TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS untuk Pilgub Jambi

MK menilai, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius, karena tidak hanya melanggar etika, tetapi lebih dalam sebagai pemalsuan oleh penyelenggara pemilihan.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, MK meminta KPU PALI untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS.

PSU dilakukan dengan tenggat waktu 30 hari setelah putusan ini dibacakan.

"TPS 6 Kelurahan Tempirai, TPS 8 Kelurahan Babat, TPS 9 dan 10 Kelurahan Air Itam dalam waktu 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini melaksanakan PSU. Kemudian hasil pelaksaan PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolahan suara yang tidak dibatalkan," ujar Anwar.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan nomor urut 01 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi, Novriansyah mengatakan, mereka sebelumnya menggugat KPU terkait hasil putusan Pilkada.

Dari beberapa poin gugatan yang dilayangkan, MK mengabulkan gugatan mereka terkait penetapan hasil Pilkada.

"Kami akan mempersiapkan struktur tim untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya dalam PSU. Karena di 4 TPS ini ada 1.500 suara yang diperebutkan," ujar Novriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Regional
Gelar Aksi 'May Day', Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Gelar Aksi "May Day", Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Regional
Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Regional
Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Regional
Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Regional
Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Regional
Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Regional
Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Regional
Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Regional
Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com