Salin Artikel

MK Batalkan Pemenang Pilkada di PALI, Ini Pertimbangannya

Dengan demikian, pasangan petahana Heri Amalindo- Soemarjono dibatalkan dari status pemenang Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dalam sidang virtual yang ditayangkan akun YouTube milik MK, hakim menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada PALI.

Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang menemukan adanya pemilih ganda, serta pemalsuan tanda tangan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

MK sebelumnya menghadirkan saksi bernama Tarmizi, salah seorang pemilih di TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal.

Kemudian Rika, pemilih di TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Setelah dibandingkan, keduanya mengaku hanya memberikan hak suara satu kali.

Sementara, berdasarkan dokumen, kedua saksi ini menyalurkan hak suara lebih dari satu kali.

"Dilakukan pencocokan tanda tangan terhadap pemilih atas nama Hendra Gunawan, ternyata tidak sama dengan tanda tangan yang terdapat dalam formulir Model C. Daftar hadir pemilih-KWK di TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (22/3/2021).

MK menilai, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius, karena tidak hanya melanggar etika, tetapi lebih dalam sebagai pemalsuan oleh penyelenggara pemilihan.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, MK meminta KPU PALI untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS.

PSU dilakukan dengan tenggat waktu 30 hari setelah putusan ini dibacakan.

"TPS 6 Kelurahan Tempirai, TPS 8 Kelurahan Babat, TPS 9 dan 10 Kelurahan Air Itam dalam waktu 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini melaksanakan PSU. Kemudian hasil pelaksaan PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolahan suara yang tidak dibatalkan," ujar Anwar.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan nomor urut 01 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi, Novriansyah mengatakan, mereka sebelumnya menggugat KPU terkait hasil putusan Pilkada.

Dari beberapa poin gugatan yang dilayangkan, MK mengabulkan gugatan mereka terkait penetapan hasil Pilkada.

"Kami akan mempersiapkan struktur tim untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya dalam PSU. Karena di 4 TPS ini ada 1.500 suara yang diperebutkan," ujar Novriansyah.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/211125178/mk-batalkan-pemenang-pilkada-di-pali-ini-pertimbangannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke