Pihaknya juga akan mengikuti kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim yang menyatakan vaksin AstraZeneca halal.
Namun, kata dia, LBM tersebut hanya sebatas mengkaji, bukan memunculkan fatwa. Untuk itu, pihaknya masih terus memantau informasi lebih lanjut dari PBNU maupun MUI.
“Kalau PWNU jatim sudah mengkaji halal untuk digunakan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Namun penggunaan vaksin tersebut saat ini menurut MUI hukumnya diperbolehkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.