MALANG, KOMPAS.com - Kota Malang bersiap untuk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Rencananya, tilang elektornik akan diberlakukan mulai Juni 2021 mendatang.
Saat ini, penerapan tilang elektronik itu masih menunggu kamera pengawas yang dibutuhkan, yang mampu menangkap pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, pihaknya sudah studi banding ke Surabaya terkait penerapan tilang elektronik tersebut.
Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang untuk pengadaan dan pemasangan kamera pengawas untuk tilang elektronik.
Baca juga: Ini 5 Nama Calon Sekda Kota Malang, Pendaftarannya Resmi Ditutup
Saat ini, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan masih menyusun anggaran pengadaan kamera yang dibutuhkan.
Rencananya, akan ada 10 hingga 15 titik yang akan dipasangi kamera pengawas.
"Pengajuan kami kurang lebih antara 10 sampai 15 titik. Nanti yang disetujui yang mana, menunggu dari Dishub. Informasinya Juni atau Juli baru bisa terpasang," kata Rama, melalui sambungan telepon, Senin (22/3/2021).
Penerapan tilang elektronik di Kota Malang mengusung konsep smart city. Kamera pengawas yang terpasang akan terhubung dengan command center yang ada di Polresta Malang Kota.
"Karena nanti konsepnya adalah smart city, dihubungkan dengan Command Center Polresta Malang Kota. Pada intinya kamera-kamera baru yang akan dipasang ini harus mempunyai kemampuan menangkap pelanggaran lalu lintas," ujar dia.
Sampai saat ini, kamera pengawas yang terpasangan di Kota Malang hanya berupa closed-circuit television (CCTV).