Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Bupati Pamekasan Alihkan Tunjangan ASN untuk Penanganan Covid-19 Menuai Keluhan

Kompas.com - 19/03/2021, 08:12 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan keberatan dengan kebijakan pengalihan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Bupati Pamekasan Badrut Tamam memutuskan mengalihkan anggaran TPP untuk penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.

Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengaku banyak menerima keluhan dari sejumlah ASN karena tak lagi menerima TPP.

Keluhan itu diterimanya lewat telepon dari sejumlah ASN, bahkan ada yang datang langsung ke rumahnya.

Fathor mengatakan, TPP ASN sudah ditetapkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 senilai Rp 63 miliar. Ia menjelaskan, DPRD telah menyetujui anggaran tersebut sejak 2020.

Jika anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan lain oleh bupati, kebijakan itu tak melibatkan DPRD Pamekasan.

Baca juga: Bupati Badrut Tamam: ASN Pamekasan Relakan Tunjangan untuk Penanganan Covid-19

"Tidak ada pembicaraan dengan dewan jika TPP ASN dihapus dan dialihkan kepada kegiatan lain," kata Fathor saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).

Fathor enggan mengomentari kebijakan bupati yang mengalihkan anggaran tersebut untuk penanggulangan Covid-19.

"Bupati tidak perlu minta izin DPRD untuk mengubah anggaran jika kebutuhannya untuk re-focusing pandemi Covid-19," kata Fathor.

Sementara itu, Ketua Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad) Pamekasan Zaini Wer Wer mengaku menerima sejumla ASN yang mengeluh tak lagi menerima TPP.

Setidaknya, sudah ada lima ASN yang datang diam-diam ke kantornya untuk menyampaikan keluhan. Namun, kelima ASN itu enggan identitas mereka dibuka karena khawatir dievaluasi.

"Sekarang ASN yang menolak penghapusan TPP mulai ketakutan karena ada ancaman pemanggilan agar dievaluasi," terang Zaini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com