Menurut Zaini, kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus TPP tak tepat. Selain mengurangi hak ASN, kebijakan itu bisa berdampak kepada pelayanan publik.
Jika TPP dihapus, ia khawatir pelayanan ASN kepada publik menurun. Lebih berbahaya lagi, jika ada ASN yang mengambil uang lewat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Kalau ASN terdesak kebutuhan, bisa saja pelayanan memburuk karena tunjangan dihapus. Mereka bisa korupsi. Berbahaya sekali," ungkapnya.
Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, WW mengaku sudah tiga bulan tak menerima TPP. Informasi yang diterima WW dan ASN lainnya, anggaran TPP tahun ini dihapus dan dialihkan ke program lain.
Baca juga: Unggah Keluhan tentang Kondisi Wajah Usai Perawatan di Klinik, Perempuan Ini Jadi Tersangka UU ITE
"Kami sudah tidak menerima TPP sejak Januari sampai sekarang," ujar WW saat ditemui Kompas.com.
Penghapusan TPP itu menimbulkan masalah baru bagi WW. Selama ini, TPP mengalokasikan tunjangan itu untuk belanja rutin seperti kredit motor, rumah, dan kebutuhan lain.
"Tiap bulan TPP ASN paling rendah Rp 1,4 jt. TPP itu saya gunakan untuk kredit rumah karena sampai sekarang saya menumpang di rumah mertua," kata WW.
Alhasil, WW kelimpungan membayar kredit rumahnya selama tiga bulan terakhir. Sementara, gaji pokok yang ada hanya cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.