Salin Artikel

Kebijakan Bupati Pamekasan Alihkan Tunjangan ASN untuk Penanganan Covid-19 Menuai Keluhan

Bupati Pamekasan Badrut Tamam memutuskan mengalihkan anggaran TPP untuk penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.

Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengaku banyak menerima keluhan dari sejumlah ASN karena tak lagi menerima TPP.

Keluhan itu diterimanya lewat telepon dari sejumlah ASN, bahkan ada yang datang langsung ke rumahnya.

Fathor mengatakan, TPP ASN sudah ditetapkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 senilai Rp 63 miliar. Ia menjelaskan, DPRD telah menyetujui anggaran tersebut sejak 2020.

Jika anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan lain oleh bupati, kebijakan itu tak melibatkan DPRD Pamekasan.

"Tidak ada pembicaraan dengan dewan jika TPP ASN dihapus dan dialihkan kepada kegiatan lain," kata Fathor saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).

Fathor enggan mengomentari kebijakan bupati yang mengalihkan anggaran tersebut untuk penanggulangan Covid-19.

"Bupati tidak perlu minta izin DPRD untuk mengubah anggaran jika kebutuhannya untuk re-focusing pandemi Covid-19," kata Fathor.

Sementara itu, Ketua Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad) Pamekasan Zaini Wer Wer mengaku menerima sejumla ASN yang mengeluh tak lagi menerima TPP.

Setidaknya, sudah ada lima ASN yang datang diam-diam ke kantornya untuk menyampaikan keluhan. Namun, kelima ASN itu enggan identitas mereka dibuka karena khawatir dievaluasi.

"Sekarang ASN yang menolak penghapusan TPP mulai ketakutan karena ada ancaman pemanggilan agar dievaluasi," terang Zaini.


Menurut Zaini, kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus TPP tak tepat. Selain mengurangi hak ASN, kebijakan itu bisa berdampak kepada pelayanan publik.

Jika TPP dihapus, ia khawatir pelayanan ASN kepada publik menurun. Lebih berbahaya lagi, jika ada ASN yang mengambil uang lewat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Kalau ASN terdesak kebutuhan, bisa saja pelayanan memburuk karena tunjangan dihapus. Mereka bisa korupsi. Berbahaya sekali," ungkapnya.

Sudah tiga bulan tidak cair

Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, WW mengaku sudah tiga bulan tak menerima TPP. Informasi yang diterima WW dan ASN lainnya, anggaran TPP tahun ini dihapus dan dialihkan ke program lain.

"Kami sudah tidak menerima TPP sejak Januari sampai sekarang," ujar WW saat ditemui Kompas.com.

Penghapusan TPP itu menimbulkan masalah baru bagi WW. Selama ini, TPP mengalokasikan tunjangan itu untuk belanja rutin seperti kredit motor, rumah, dan kebutuhan lain.

"Tiap bulan TPP ASN paling rendah Rp 1,4 jt. TPP itu saya gunakan untuk kredit rumah karena sampai sekarang saya menumpang di rumah mertua," kata WW.

Alhasil, WW kelimpungan membayar kredit rumahnya selama tiga bulan terakhir. Sementara, gaji pokok yang ada hanya cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Anggaran di-refocusing

Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Sahrul Munir menjelaskan, TPP ASN masih ada di kas daerah, anggaran itu belum dicairkan.

Hal itu terjadi karena anggaran itu akan dialihkan untuk kegiatan masyarakat yang lebih produktif.

"Anggaran TPP masih ada, tapi tidak bisa dicairkan karena akan di-refocusing," kata Sahrul saat dihubungi.

Sebelumnya, Bupati Pamekasan Badrut Tamam mengatakan, anggaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Badrut memerintahkan sekretaris daerah memanggil dan memeriksa ASN yang menolak kebijakan pengalihan anggaran itu.

Ancaman itu disampaikan Badrut Tamam usai rapat dengan DPRD Pamekasan pada Senin (15/3/2021).

"ASN mengadu ke LSM itu bahaya, tidak boleh. Tolong Pak Sekda panggil dan evaluasi ASN yang ketahuan mengadu ke LSM soal TPP,” ujar Badrut.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/19/081204878/kebijakan-bupati-pamekasan-alihkan-tunjangan-asn-untuk-penanganan-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke