Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Sahrul Munir menjelaskan, TPP ASN masih ada di kas daerah, anggaran itu belum dicairkan.
Hal itu terjadi karena anggaran itu akan dialihkan untuk kegiatan masyarakat yang lebih produktif.
"Anggaran TPP masih ada, tapi tidak bisa dicairkan karena akan di-refocusing," kata Sahrul saat dihubungi.
Sebelumnya, Bupati Pamekasan Badrut Tamam mengatakan, anggaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Badrut memerintahkan sekretaris daerah memanggil dan memeriksa ASN yang menolak kebijakan pengalihan anggaran itu.
Ancaman itu disampaikan Badrut Tamam usai rapat dengan DPRD Pamekasan pada Senin (15/3/2021).
"ASN mengadu ke LSM itu bahaya, tidak boleh. Tolong Pak Sekda panggil dan evaluasi ASN yang ketahuan mengadu ke LSM soal TPP,” ujar Badrut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.