Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi menggangu kolam labuh.
“Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vessel,” ujar Yusuf.
Sebelumnya 16 kapal pelaku illegal fishing juga dimusnahkan di Batam dan Belawan.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing yang dilakukan KKP-RI, bersama kejaksaan masih akan berlanjut di beberapa lokasi.
Misal di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal dan Batam 1 kapal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.