BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dua unit kapal motor serta peralatan penangkap ikan milik negara asing yang ditangkap oleh otoritas Pemerintah Republik Indonesia di Aceh, dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.
Eksekusi kapal asing ini merupakan keputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara. Untuk kapal dibakar dan ditenggelamkan dikawasan perairan Lampulo Banda Aceh.
Sedangkan untuk alat tangkap dan alat navigasi kapal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong potong dengan mesin pemotong di Pelabuhan Ulhe Lheu Banda Aceh.
Baca juga: 5 Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Ditenggelamkan di Pulau Abang
Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Nugroho Aji, mengatakan ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari Pengadilan,” Nugroho Aji, Kamis (18/3/2021).
Nugroho menjelaskan bahwa kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT).
Baca juga: Protes Aktivitas Penambangan Pasir, 3 Nelayan Ditangkap dan Kapalnya Ditenggelamkan
Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu.
“Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl,” ujar Nugroho.
Kedua kapal tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi menggangu kolam labuh.
“Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vessel,” ujar Yusuf.
Sebelumnya 16 kapal pelaku illegal fishing juga dimusnahkan di Batam dan Belawan.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing yang dilakukan KKP-RI, bersama kejaksaan masih akan berlanjut di beberapa lokasi.
Misal di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal dan Batam 1 kapal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.