LAMPUNG, KOMPAS.com - Lantaran menilap dana desa hingga Rp 600 juta, seorang kepala desa di Tanggamus digiring masuk bui.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, tersangka berinisial MUF (51) selaku Kepala Pekon (desa) Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka ditetapkan untuk ditahan setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Tanggamus, tadi siang," kata Andrie melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/3/2021) sore.
Andrie menjelaskan, MUF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
Baca juga: Kecewa Tak Dapat Jatah Dana Desa, KKB Sandera Pilot dan Penumpang Pesawat
Menurut Andrie, kepala desa Banjar Manis periode 2017 - 2022 itu telah menilap anggaran dana desa hingga ratusan juta rupiah.
"Setelah adanya bukti permulaan berupa keterangan saksi, surat dan ahli, kerugian negara yang disebabkan tindakan tersangka mencapai Rp 609.333.000," kata Andrie.
Andrie menambahkan, modus tindakan korupsi yang dilakukan tersangka akan dijelaskan lebih lanjut setelah penyidik menyusun dakwaan.
Lebih lanjut Andrie mengatakan, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahuh 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, tersangka dititipkan di Rutan Kota Agung dengan status tahanan Kejari Tanggamus selama 20 hari ke depan sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 05 April 2021," kata Andrie.
Baca juga: Mantan Kades Perempuan di Cianjur Gelapkan Dana Desa Rp 332 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.