KOMPAS.com - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II, Minut, Selasa (16/3/2021).
Tak hanya mantan bupati, korupsi tersebut juga melibatkan adik Vonnie yang bernama Alexander Moses Panambunan (50).
Dari korupsi pemecah ombak ini, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8,8 miliar.
Baca juga: Adik Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemecah Ombak
"Penahanan terhadap tersangka Alexander Moses Panambunan telah dilakukan pada Kamis (21/1/2021)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, Jumat (22/1/2021).
Alexander diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang Tahun Anggaran 2016.
"Yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar lebih," sebutnya.
Selain Alexander, Kejati Sulut telah menahan RT, yakni eks Kepala BPBD Minahasa Utara.
Kemudian, SHS selaku pejabat pembuat komitmen dan RM selaku pelaksana pekerjaan yang juga Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa.
Lalu, JT yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tanggap Darurat BNPB.
Baca juga: Eks Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak