Ada empat orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan ini.
Mereka adalah JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).
Keempatnya ditahan di Markas Polsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ungkap Kepala Polsek 2x11 Enam Lingkung AKP Nasirwan kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sopir Avanza Diteriaki Maling dan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Nasirwan menyampaikan empat tersangka tersebut melakukan pemukulan terhadap korban.
Kasus ini, tuturnya, sedang dalam pengembangan pihak kepolisian.
Karena orang yang diduga melakukan penganiayaan banyak, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Para tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Baca juga: Gara-gara Pengendara Motor Asal Teriak Maling, Sopir Tak Bersalah Tewas Diamuk Massa
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Fard Assifa, Aprillia Ika, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.