KOMPAS.com - Dua orang pekerja pemasang closed-circuit television (CCTV), RAN (38) dan MS (33) mengalami kejadian nahas.
Mereka diamuk massa.
Peristiwa ini bermula saat mobil mereka menyenggol sepeda motor di kawasan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (14/3/2021) malam.
Pengemudi mobil itu, RAN, turun untuk mengecek kondisi pengemudi motor.
Ia lalu kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan.
Pengendara sepeda motor itu tiba-tiba menuduhnya maling. Ia bahkan meneriakinya.
Karena diteriaki sebagai maling, RAN segera memacu mobilnya.
Namun, laju mobilnya terhenti setelah menabrak pembatas jalan.
Massa yang mendengar teriakan pengemudi motor itu kemudian mengejar RAN dan MS.
Baca juga: Senggol Motor lalu Diteriaki Maling, Sopir Avanza Tewas Diamuk Massa
Massa lalu menganiaya mereka.
Rekan RAN yang menumpang mobil itu, MS, turut diamuk massa.
Meski mengalami luka, nyawanya bisa diselamatkan. Ia sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi memastikan kedua korban adalah orang baik-baik dan bukan maling.
"Mereka orang baik-baik bekerja sebagai pemasang CCTV dan hendak ke Bukittinggi," jelas Ardiansyah.
Ada empat orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan ini.
Mereka adalah JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).
Keempatnya ditahan di Markas Polsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ungkap Kepala Polsek 2x11 Enam Lingkung AKP Nasirwan kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sopir Avanza Diteriaki Maling dan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Nasirwan menyampaikan empat tersangka tersebut melakukan pemukulan terhadap korban.
Kasus ini, tuturnya, sedang dalam pengembangan pihak kepolisian.
Karena orang yang diduga melakukan penganiayaan banyak, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Para tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Baca juga: Gara-gara Pengendara Motor Asal Teriak Maling, Sopir Tak Bersalah Tewas Diamuk Massa
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Fard Assifa, Aprillia Ika, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.