Penyitaan itu, kata Andel, tanpa disertai surat izin dari Pengadilan Negeri Sambas yang merupakan wilayah hukum tempat kejadian perkara.
“Masih ada fakta-faktanya yang akan kami kemukakan berkenaan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Jumardi ini. Kami harap, sisi kemanusiaan juga menjadi pertimbangan," terang Andel.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan gugatan tersebut. Menurut Donny, saat ini materi untuk sidangnya sedang dipersiapkan.
Baca juga: Tersangka Penembakan Mobil Alphard di Solo Ajukan Gugatan Praperadilan
“Benar. Yang tangani kasusnya BKSDA Kalbar, namun Polda Kalbar yang digugat praperadilan. Kita sudah siapkan materi untuk sidangnya,” ujar Donny singkat.
Sementara itu, sidang praperadilan pertama yang dipimpin hakim tunggal Deny Ikhwan dan panitera Sandta Dewi Oktavia ini menunda persidangan karena tim penyidik Polda Kalbar selaku termohon tidak hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.