Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penjualan 10 Ekor Burung Bayan Gugat Polda Kalbar lewat Praperadilan

Kompas.com - 12/03/2021, 15:37 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Jumardi (32), warga Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Jumardi sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penangkapan serta penjualan 10 ekor burung bayan pada 11 Februari 2021.

Andel, Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi menilai, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Jumardi tidak sah.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Cengkareng Barat Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan sampai Diproses

Menurut Andel, jika Jumardi dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka yang berwenang menangkap adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

"Artinya kesalahan prosedur penangkapan secara jelas karena termohon praperadilan (Polda Kalbar) secara nyata telah mengambil alih fungsi tugas kewenangan PPNS dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” kata Andel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

Andel mengatakan, semestinya, dalam penanganan perkara hukum tersebut, penyidik Polda Kalbar hanya melakukan tugas sebagai koordinasi dan pengawasan, bukan berperan sebagai petugas yang berwenang melakukan penangkapan.

Selain itu, diduga telah terjadi kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan termohon karena tidak pernah memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan kepada Jumardi.

"Oleh karena itu, maka proses penangkapan yang dilakukan Polda Kalbar telah bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Andel.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat Terkait Korupsi Tanah di Labuan Bajo Ditolak Hakim

Andel juga menilai penyitaan barang bukti pun dinilai salah.

Karena, sambung Andel, termohon juga menyita satu unit kendaraan roda dua milik Jumardi yang digunakan untuk membawa burung bayan.

Penyitaan itu, kata Andel, tanpa disertai surat izin dari Pengadilan Negeri Sambas yang merupakan wilayah hukum tempat kejadian perkara.

“Masih ada fakta-faktanya yang akan kami kemukakan berkenaan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Jumardi ini. Kami harap, sisi kemanusiaan juga menjadi pertimbangan," terang Andel.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan gugatan tersebut. Menurut Donny, saat ini materi untuk sidangnya sedang dipersiapkan.

Baca juga: Tersangka Penembakan Mobil Alphard di Solo Ajukan Gugatan Praperadilan

“Benar. Yang tangani kasusnya BKSDA Kalbar, namun Polda Kalbar yang digugat praperadilan. Kita sudah siapkan materi untuk sidangnya,” ujar Donny singkat.

Sementara itu, sidang praperadilan pertama yang dipimpin hakim tunggal Deny Ikhwan dan panitera Sandta Dewi Oktavia ini menunda persidangan karena tim penyidik Polda Kalbar selaku termohon tidak hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com