BADUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap JM (22) dan YO (24) karena diduga mencuri dan membunuh Ahmad Miskadi, di sebuah proyek bangunan, Desa Tibubeneng, Badung, Bali, pada Kamis (4/3/2021).
Dua tersangka tersebut awalnya mencuri ponsel milik korban dan anaknya. Korban lalu melawan dan terjadi perkelahian hingga korban tewas tertusuk.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya ditangkap di indekosnya masing-masing pada Kamis (11/3/2021) dini hari.
Saat ditangkap, pelaku JM sempat mencoba kabur dari jendela. Ia terpaksa ditembak petugas.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Denpasar, Polisi Sita 30 Kg Ganja yang Dibawa dari Aceh
"Lompat dari jendela dan mau kabur kami tembak dan kena di bagian pantatnya," kata Rahardjo, di Mapolda Bali, Jumat (12/3/2021).
Sementara, YO ditembak di bagian kakinya karena hendak kabur saat diminta menunjukan barang bukti pencurian.
Kasus ini bermula saat kedua korban tidur di bedeng proyek. Kemudian, sekitar pukul 03.00 Wita, datang dua orang tak dikenal masuk ke bedeng tersebut.
Anak korban, Muhammad Budi Prasetyo melihat seseorang masuk ke kamar. Ayah dan anak ini lalu mencegat pelaku dan sempat terjadi perkelahian.
Namun, kedua pelaku membawa senjata tajam dan ketapel. Pada saat berkelahi korban Ahmad Miskadi terjatuh dan mengalami beberapa luka tusukan di bagian leher, lengan kiri, punggung sebelah kiri.