Serta luka goresan di pipi sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan.
Korban meninggal dunia di tempat. Pelaku lalu kabur ketika anak korban mencari bantuan.
Anak korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca juga: Pakai APBD Senilai Rp 1,8 M, Pemkot Denpasar Lanjutkan Sewa Hotel untuk Pusat Karantina
"Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil HP milik kedua korban, namun ketika korban melawan, kedua pelaku menganiaya korban hingga salah satu korban meninggal dunia," kata dia.
Dalam penangkapan ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 sepeda motor, dua unit ponsel, pisau gagang, dan baju yang digunakan.
Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 356 Ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.